Rabu (12/8)
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai
Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah
ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan
diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima
tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS
terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB,
Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan
kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya
tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya
itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan
kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk
masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan
tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka
dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi
manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas,"
katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih
digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar
daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di
suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan
semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta
kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak
di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana,"
tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Rabu, 12 Agustus 2015
Pakai sistem baru, tunjangan PNS bisa tembus Rp 50 juta per bulan
Tags :
Related : Pakai sistem baru, tunjangan PNS bisa tembus Rp 50 juta per bulan
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)