Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan
sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan
tugas tambahan yang di ampunya demi terbitnya tunjangan sktp, tun sertifikasi,
akademik, fungsional dsb, validitas data INFO PTK diambil dari hasil
sinkronisasi dapodikdas, dengan ketentuan JJM Diakui,JJM Linear sebagai
berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Tentang Guru
1.
Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d
40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap
muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)
2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
a)
Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka
dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang
berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b)
Wakil kepala sekolah minimal 12 jam
tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala
sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c)
Kepala program keahlian (SMK) minimal 12
jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d)
Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap
muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e)
Kepala laboratorium dan bengkel/unit
produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih
sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4
orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana,
dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a)
SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b)
SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c)
SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana
Prasarana)
d)
SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana,
dan Hu- bungan Industri)
3.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen
Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil
kepala sekolah
j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil
kepala sekolah
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK
Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a)
SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b)
SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala
sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala
sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat
mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6
rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati:
minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA
LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung
kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1.
Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2.
Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3.
Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air bersih.
6.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1)
Ruang laboratorium biologi berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium biologi dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium biologi
2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari
20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan
dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)
Ruang laboratorium biologi memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1)
Ruang laboratorium fisika berfungsi se
bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium fisika dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium fisika
2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari
20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan
dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)
Ruang laboratorium fisika memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium fisika dilengkapi
sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1)
Ruang laboratorium kimia berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium kimia dapat menampung
minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium kimia
2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari
20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan
dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4)
Ruang laboratorium kimia memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium kimia dilengkapi
sarana
1)
Ruang laboratorium komputer berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi.
2)
Ruang laboratorium komputer dapat
menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)
Rasio minimum luas ruang laboratorium
komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)
Ruang laboratorium komputer dilengkapi
sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1)
Ruang laboratorium bahasa berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang
mempunyai Jurusan Bahasa.
2)
Ruang laboratorium bahasa dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium bahasa
2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15
orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang
laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa
dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut
Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat
laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui
jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi
laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar
inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1.
Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar
Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.
Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan
dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.
Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan
penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP