Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Pengharaman ini dilakukan karena lembaga
asuransi milik pemerintah tersebut tidak sesuai dengan syariah dalam
Islam.
Keputusan itu ditetapkan usai digelarnya Ijtima Ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren
at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015
lalu. BPJS merupakan salah satu bagian yang dibahas di dalamnya.
Dalam,
beberapa penilaian, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan
riba. Tak hanya itu, denda administrasi yang dibebankan bagi peserta
yang menunggak juga termasuk dalam riba.
Mengapa MUI mengharamkan BPJS Kesehatan?
Itu
kan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Ada
beberapa agenda yang dibahas oleh ulama seluruh Indonesia saat bertemu
di Tegal.
Masalah yang utama adalah perundang-undangan, itu salah
satunya BPJS. BPJS yang ada itu tidak sesuai syariah karena belum ada
BPJS Syariah. Karena itu kita meminta supaya ada BPJS syariah.
Apa alasan yang menjadikan para ulama lantas setuju BPJS Kesehatan itu haram?
Karena
akadnya tidak sesuai syariah, tidak menggunakan cara syariah, dan
syariah itu kan ada polisnya. Sifatnya itu ada dana yang kita sebut
tabarru', kemudian digunakan untuk menjamin mereka yang memiliki polis
itu. Itu semua sesuai dengan fatwa.
Selain itu, MUI juga mengharamkan denda administrasi sebesar 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar, mengapa?
Ya
tidak sesuai, karena memang kalau di dalam sistem syariah dana yang
dipakai, dana yang digunakan adalah dana yang disepakati atau yang
dikumpulkan para pemegang polis. Itu kan asuransi.
Jadi syariah wajib didirikan? Lalu bagaimana dengan BPJS yang konvensional?
Ya,
BPJS Syariah wajib dibentuk sehingga ada tidak mengganti yang
konvensional. Segera adakan, tapi ada juga syariah. Ada dua yang
beroperasi.
Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
Sekarang
ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat.
Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan
segera mungkin.
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu
sumber: Merdeka, Rabu, 29 Juli 2015
Rabu, 29 Juli 2015
Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
Tags :
Related : Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
This is the oldest page
This is the oldest page
Langganan:
Posting Komentar (Atom)